Kamis, 03 Maret 2016

Pasal Pengangkutan dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang







 

A.   PENDAHULUAN

Hukum pengangkutan yang kemudian lebih popular dengan transportasi berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban umat manusia. Sebagai alat dan media perdagangan, pengangkutan menjadi  begitu penting dan berarti ketika perdagangan itu dilakukan tidak saja hanya dalam satu kota, akan tetapi juga melampaui beberapa kota dalam suatu Negara maupun antara Negara.  Pengangkutan lebih menekankan pada aspek yuridis sedangkan transportasi lebih menekankan pada aspek kegiatan perekonomian, akan tetapi keduanya memiliki makna yang sama, yaitu sebagai kegiatan pemindahan dengan menggunakan alat angkut.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun Hukum Dagang dengan cukup rinci dan jelas menguraikan bagaimana pengangkutan menjadi elemen penting dalam rangka pengembangan hokum ekonomi. Oleh karena itu, agar para pihak yang terlibat dalam pengangkutan tersebut tidak dirugikan atau merugikan salah satu pihak, maka hokum secara rinci dan jelas mengatur mengenai hokum pengangkutan tersebut.
Untuk mengetahui tentang hokum pengangkutan, maka penulis akan membahas mengenai masalah pasal-pasal yang mengatur tentang pengangkutan sebagai suatu perbuatan hokum yang kongkrit.

B.   PEMBAHASAN

1.      Pengertian Pengangkutan

Menurut arti kata, angkut berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain. Pengangkutan dapat diartikan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam hal ini terkait unsur-unsur pengangkutan sebagai berikut :       
1)      Ada sesuatu yang diangkut.       
2)      tersedianya kendaraan sebagai alat angkutan.    
3)      ada tempat yang dapat dilalui oleh angkutan.    
Menurut pendapat R. Soekardono, SH, pengangkutan pada pokoknya berisikan perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun mengenai orang-orang, karena perpindahan itu mutlak perlu untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi.Adapun proses dari pengangkutan itu merupakan gerakan dari tempat asal dari mana kegiatan angkutan dimulai ke tempat tujuan dimana angkutan itu diakhiri .
Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan/ dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan . Sehingga Secara umum dapat didefinisikan bahwa pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pihak dalam perjanjian pengangkut adalah pengangkut dan pengirim. Sifat dari perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik, artinya masing-masing pihak mempunyai kewajiban-kewajiban sendiri-sendiri. Pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengiriman berkewajiban untuk membayar uang angkutan .
2.      Asas-Asas Pengangkutan

      Asas-asas hukum pengangkutan merupakan landasan filosofis yang diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
1)      Yang bersifat perdata; dan         
2)      Yang bersifat public
Asas-asas yang bersifat publik terdapat pada tiap-tiap Undang-Undang pengangkutan baik darat, laut dan udara. Dalam pengangkutan udara terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No.15 Tahun 1992. Asas-asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan niaga, yaitu pengangkut dan penumpang atau pengirim barang. Asas-asas hukum pengangkutan yang bersifat perdata menurut Abdulkadir Muhammad (1998: 18-19) adalah sebagai berikut:
a.       Konsensual       
Pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuk tertulis, sudah cukup dengan kesepakatan pihak-pihak. Tetapi untuk menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudah ada harus dibuktikan dengan atau didukung oleh dokumen angkutan.

b.       Koordinatif       
Pihak-pihak dalam pengangkutan mempunyai kedudukan setara atau sejajar, tidak ada pihak yang mengatasi atau membawahi yang lain. Walaupun pengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang/pengirim barang, pengangkut bukan bawahan penumpang/pengirim barang. Pengangkutan adalah perjanjian pemberian kuasa.
c.       Campuran         
Pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa, penyimpanan barang, dan melakukan pekerjaan dari pengirim kepada pengangkut. Ketentuan ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada pengangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengangkutan.
d.      Retensi   
Pengangkutan tidak menggunakan hak retensi. Penggunaan hak retensi bertentangan dengan tujuan dan fungsi pengangkutan. Pengangkutan hanya mempunyai kewajiban menyimpan barang atas biaya pemiliknya.
e.       Pembuktian dengan dokumen   
Setiap pengangkutan selalu dibuktikan dengan dokumen angkutan. Tidak ada dokumen angkutan berarti tidak ada perjanjian pengangkutan, kecuali jika kebiasaan yang sudah berlaku umum, misalnya pengangkutan dengan angkutan kota (angkot) tanpa karcis/tiket penumpang.
Ada beberapa asas hukum pengangkutan yang bersifat publik, yaitu sebagai berikut :           
i.                    Asas manfaat yaitu, bahwa pengangkutan harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan peri kehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara;
ii.                  Asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan usaha di bidang pengangkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
iii.                Asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan pengangkutan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
iv.                Asas keseimbangan yaitu, bahwa pengangkutan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional;  
v.                  Asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan pengangkutan harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
vi.                Asas keterpaduan yaitu, bahwa penerbangan harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra maupun antar moda transportasi;
vii.              Asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan.          
viii.            Asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa pngangkutan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;     
ix.                Asas keselamatan Penumpang, yaitu bahwa setiap penyelenggaraan pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi kecelakaan .

3.      Prinsip Dasar Pengangkutan

Dalam perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak yaitu antara pengangkut dan pengirim adalah sama tinggi. Hubungan kerja di dalam perjanjian pengangkutan antara pengangkut dan pengirim tidak secara terus menerus, tetapi sifatnya hanya berkala, ketika seorang pengirim membutuhkan pengangkut untuk mengangkut barang. Menurut Abdul Kadir Muhammad, perjanjian pengangkutan mengandung tiga prinsip tanggung jawab, yaitu:
a.    Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan
b.    Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga       
c.    Prinsip tanggung jawab mutlak
Dalam suatu pengangkutan bila undang-undang tidak menentukan syarat atau halyang dikehendaki para pihak maka para pihak dapat mengikuti kebiasaan yangtelah berlaku atau menentukan sendiri kesepakatan bersama, tentunya hal tersebutharus mengacu pada keadilan. Tujuan pengangkutan adalah terpenuhinya kewajiban dan hak-hak para pihak yang terlibat dalam pengangkutan. Kewajiban dari pengangkut adalah menyelenggarakan pengangkutan dan berhak menerima biaya pengangkutan. Sedangkan kewajiban pengirim atau penumpang adalah membayar biaya pengangkutan dan berhak atas pelayanan pengangkutan yang wajar.

4.      Pasal-Pasal Pengangkutan dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang

Dalam Hukum Angkutan di atur tentang jenis-jenis pengangkutan diantaranya adalah :         
a.   Pengangkutan Darat
Yang diatur pada KUHP Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang lain dapat kita lihat pada BW / KUHP Perdata.       Buku III (Overen Comet) Dalam hal pengangkutan darat sekalian diatur tentang pengangkatan barang, pengangkutan  lain yang diatur :      
a.     Pada Stb 1927/262 tentang pengangkatan kereta api
b.     UU No 3 / 1965 (lembaran negara 1965 No 25) tentang lalu lintas jalan
        raya)
c.     Stb 1936 No 451 berdasarkan PP No 28 / 1951 (LN 1951 No 2 ) dan PP
        No 2/1964/LN 1964 no 5 tentang peraturan lalu lintas jalan raya.
d.     Peraturan tentang pos dan telekomunikasi    
b.  Pengangkutan laut
                Dalam pengangkutan laut diatur pada :      
     i. KUHP Buku II Bab V, tentang perjanjian antara kapal   
    ii. KUHP Buku II Bab V A, tentang pengangkatan barang  
   iii. KUHP Buku II Bab V B, tentang pengangkutan orang    
   iv. Peraturan-peraturan Khusus lainnya.      
         c.    Pengangkutan Udara         
 Diatur pada :  
i.    Stb 1939 No. 100 berdasarkan UU No. 83/1958 (LN 1958 No 159)        
ii.     Tentang peraturan-peraturan lainnya.     

         d. Pengangkutan Perairan Pedalaman 
Diatur pada ;   
Buku I Bab V KUHP bagian 2 dan 3 pasal 90 – 98 misalnya pengangkutan di Sungai dan di selat, danau dsb           
Dalam hukum Angkutan dikenal perjanjian timbal balik dimana di pengirim melakukan perjanjian dengan di penerima dengan kewajiban membayar ongkos angkut. Perjanjian timbal balik, sebaiknya dibuat dengan Akta Autentik

C.   PENUTUP
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan :
1.      KUH Perdata dan Hukum Dagang cukup jelas mengatur mengenai pengangkutan di lautan, daratan, kereta api dan sungai pedalaman.
2.      Pelaksanaan hokum pengangkutan dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan asas-asas yang berlaku serta prinsip-prinsip hokum yang terkandung di dalam pengangkutan.
3.      Para pihak memiliki hak dan kewajiban ketika terjadi perjanjian kedua belah pihak untuk saling menggunakan jasa.






 ________________________________________________________________






DAFTAR KEPUSTAKAAN

E. Saefullah Wiradipradja. 1989.Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta.
Hata. 2006. Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT dan WTO: Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum. Refika Aditama, Bandung.
Toto T. Suriatmaja. 2005.Pengangkutan kargo Udara, Tanggung Jawab Pengangkut dalam Dimensi Hukum Udara Nasional dan Internasional, Bani Quraisy, Bandung.
I.H. Ph. Diederiks Verschoor. 1991.Persamaan dan perbedaan Hukum udara dan Hukum Angkasa, Sinar Grafika, Jakarta.
Inosentius Samsul. 2004. Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Cet. 1. PPs FH-UI, Jakarta.
Komar Kantaatmadja. 1992. Bunga Rampai Hukum Lingkungan Internasional, Alumni, Bandung.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo, Jakarta,
 Soedjono Dirdjosisworo. 2003. Kontrak Bisnis: Menurut Sistem Civil Law, Common Law dan Praktek Dagang Internasional. Mandar Maju, Bandung.
Soedjono Dirdjosisworo. 2006. Pengantar Hukum Dagang Internasional. Refika Aditama, Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar